Sumartini
Rabu, 10 Desember 2014
Kamis, 01 Mei 2014
muted theory group
Nama : Sumartini (121211093)
Kelas : KPI C
Muted Group Theory
Muted Group Theory adalah teori kelompok kebisuan (kelompok terpinggirkan) teori kelompok merupakan salah satu cabang tradisi kritis, karena ia menitik beratkan pada masalah yang berkaitan dengan kekuasaan dan bagaimana kekuasaan itu digunakan untuk melawan orang- orang. sementara para penganut tradisi kritis lainnya dapat memisahkan secara jelas antara siapa yang kuat dan memiliki kekuasaan dan siapa yang lemah yang tidak memiliki kekuasaan, dengan berbagai macam cara. sedangkan teori ini lebih memilih untuk memisahkan peta kekuasaan kedalam kekuasaan yang dimiliki lelaki dan perempuan.
Karena lelaki memiliki kekuasaan yang lebih besar dari pada perempuan, maka dari itu, lelaki memiliki pengaruh lebih besar terhadap perkembangan kebahasaan, sehingga menghasilkan struktur bahasa yang bias lelaki, dan lebih memihak kepada kekuasaan lelaki. lelaki menciptakan kata - kata dan makna - makna yang kemudian akan terbentuk secara kultural dalam artian menjadi sebuah kewajaran secara sosial. dari bahasa tersebut, mereka akan mengekspresikan ide - ide mereka. disisi lain perempuan, tertinggal jauh atau ditinggalkan jauh dibelakang, mereka tidak diberi tempat untuk menciptakan makna - makna dan meninggalkannya tanpa makna - makna yang bisa mengekspresikan hal - hal yang unik bagi mereka.
Teori kelompok bungkam berasal dari karya Edwin dan Shirley Ardener, para antropolog sosial yang tertarik dengan struktur dan hierarki sosial. Pada tahun 1975, Edwin Ardener menyatakan bahwa kelompok yang menyusun bagian teratas dari hierarki sosial menentukan sistem komunikasi bagi budaya tersebut. Kelompok dengan kekuasaan yang lebih rendah seperti wanita, kaum miskin, dan orang kulit berwarna harus belajar untuk bekerja dengan sistem komunikasi yang telah dikembangkan oleh kelompok dominan. Dengan mengubah generalisasi ini kedalam kasus tertentu mengenai wanita didalam budaya, Edwin Ardener mengamati bahwa antropolog sosial mengkaji pengalaman- pengalaman wanita dengan berbicara hampir secara eksklusif dengan pria. Karena itu, tidak hanya para wanita harus menghadapi kesulitan dari bahasa yang tidak sepenuhnya memberikan suara bagi pemikiran mereka, tetapi pengalaman mereka diwakilkan melalui sudut pandang pria.
Bagi Edwin Ardener, kelompok yang bungkam dianggap tidak pandai berbicara oleh sistem kelompok bahasa yang dominan, yang tumbuh secara langsung dari pandangan terhadap dunia dan pandangan mereka. Bagi kelompok bungkam apa yang mereka katakan pertama kali harus bergeser dari pandangan mereka sendiri terhadap dunia dan kemudian diperbandingkan dengan pengalaman- pengalaman dari kelompok yang dominan. Karenanya artikulasi bagi kelompok bungkam merupakan hal yang tidak langsung dan rusak.
Untuk alasan- alasan ini, antara lain MGT menyimpulkan bahwa wanita bungkam oleh bahasa mereka.
Dua contoh dapat menjelaskan pemikiran ini. Satu contoh berasal dari karya Hillary Callan (1978), yang menyatakan bahwa perawat wanita yang memiliki kesulitan dalam menjalankan wewenang. Callan beragumen bahwa kesulitan ini bukan karena mereka tidak mampu melaksanakan atau memberi perintah, melainkan karena mereka mengalami ketegangan antara elemen- elemen dari definisi diri mereka.
Contoh kedua berasal dari karya Helen Strek (1999), yang telah menghabiskan beberapa tahun mengumpulkan cerita- cerita melahirkan dari para ibu dalam suatu usaha untuk memahami pengalaman kelahiran dari sudut pandang para ibu.
Bahkan, beberapa peneliti telah menyatakan bahwa pria juga dapat menjadi bagian kelompok bungkam. Radhika Copra (2001) mengamati isu- isu pembungkaman terhadap ayah yang merawat anak- anaknya. Copra berargumen bahwa wacana mengenai menjadi seorang ibu yang ditampilkan dalam buku Nancy Chodorow (1978), The Reproduction of Mothering, mereduksi si ayah menjadi “orang tak penting yang tak berwujud” yang kehadirannya “ dianggap sebagai ketidakhadiran, bila dibandingkan dengan keterlibatan ibu yang sangat vital. Chopra menyatakan bahwa wacana ini tidak hanya membungkam si ayah, melainkan juga gagal dalam membahas kegiatan seorang ayah didalam masyarakat lainnya atau dalam periode sejarah di mana ayah yang jauh dan diam tidak ada.
Setelah karya mendasar Edwin dan Shirley Ardener dalam mengembangkan konsep – konsep dari teori kelompok bungkam, Cheris Kramarae (1981) membangun teori ini untuk berfokus khususnya pada komunikasi. Selain itu, sebagaimana dinyatakan oleh Kramarae, tujuannya lebih terbatas dibandingkan dengan tujuan Ardener, yang tertarik untuk menerapkan teori kelompok bungkam melintas banyak budaya. Minat Kramarae adalah dalam pertanyaan yang dikemukakan teori ini dan penjelasan yang diberikan bagi pola- pola komunikasi dikalangan dan diantara pria dan wanita di Inggris Raya dan Amerika Serikat. Untuk mencapai hal ini, Kramarae pertama- tama mengemukakan tiga asumsi yang ia yakini sangat sentral bagi teori kelompok bungkam :
Wanita mempersepsikan dunia secara berbeda dibandingkan pria karena pengalaman pria dan wanita yang berbeda serta adanya kegiatan- kegiatan yang berakar pada pmbagian pekerjaan.
Karena dominasi politik mereka, sistem persepsi pria dominan, menghambat ekspresi bebas dari model alternatif wanita mengenai dunia.
Agar dapat berpartisipasi di masyarakat, wanita harus mentransformasi model merek sendiri sesuai dengan ekspresi pria yang diterima.
Referensi
• http://yearrypanji.wordpress.com
• Pengantar Teori Komunikasi (analisis dan aplikasi), Richard West dan Lynn H. Turner
Jumat, 03 Januari 2014
Selasa, 17 Desember 2013
makalah ushul fiqh
I. PENDAHULUAN
Ijma’ dan qiyas adalah salah satu dalil syara’ yang memiliki tingkat kekuatan argumentasi dibawah dalil-dalil Nas (Al-Qur’an dan Hadits) ia merupakan dalil pertama setelah Al-Qur’an dan Hadits yang dapat dijadikan pedoman dalam menggali hukum-hukum syara’
Namun ada komunitas umat islam tidak mengakui dengan adanya ijma’ dan qiyas itu sendiri yang mana mereka hanya berpedoman pada Al-Qur’an dan Al Hadits, mereka berijtihat dengan sendirinya itupun tidak lepas dari dua teks itu sendiri (Al-Qur’an dan Hadits).
Ijma’ dan qiyas muncul setelah Rasulullah wafat, para sahabat melakukan ijtihad untuk menetapkan hukum terhadap masalah-masalah yang mereka hadapi.
“Khalifah Umar Ibnu Khattab ra. misalnya selalu mengumpulkan para sahabat untuk berdiskusi dan bertukar fikiran dalam menetapkan hukum, jika mereka telah sepakat pada satu hukum, maka ia menjalankan pemerintahan berdasarkan hukum yang telah disepakati.
II. RUMUSAN MASALAH
1. Apa pengertian ijma’ dan qiyas?
2. Rukun dan syarat-syarat apa saja yang perlu diperhatikan dalam ijma’ dan qiyas?
3. Ada berapa macam ijma’ dan qiyas?
4. Kemungkinan terjadinya ijma’ ?
5. Bagaimana kehujjahan Ijma dan qiyas menurut pandangan ulama’?
III. PEMBAHASAN
1. Pengertian ijma’ dan qiyas
Ijma’
Ijma’ menurut bahasa artinya sepakat, setuju atau sependapat. Sedangkan menurut istilah “Kebulatan pendapat semua ahli ijtihad Umat Nabi Muhammd, sesudah wafatnya pada suatu masa, tentang suatu perkara (hukum).
Sedangkan menurut para ulama ushul ada beberapa pendapat yang berbeda dalam menefinisikan ijma’ menurut istilah, di antaranya:
Pengarang kitab Fushulul Bada’i berpendapat bahwa ijma’ itu adalah kesepakatan semua mujtahid dari ijma’ umat Muhammad SAW dalam suatu masa setelah beliau wafat terhadap hukum syara’.
Pengarang kitab Tahrir, Al-Kamal bin Hamam berpendapat bahwa ijma’ adalah kesepakatan mujtahid suatu masa dari ijma’ Muhammad SAW terhadap syara’.
Adapun pengertian lain dari ijma’ yaitu Ijma’ artinya cita- cita, rencana dan kesepakatan. Sedangkan ijma’ menurut syara’ adalah suatu kesepakatan bagi orang- orang yang susah payah dalam menggali hukum- hukum agama (mujtahid) di antara umat Muhammad SAW, sesudah beliau meninggal dalam suatu masa yang tidak ditentukan atau suatu urusan (masalah) di antara masalah- masalah yang diragukan (yang belum ada ketetapannya dalam kitab dan sunnah).
Qiyas
Qiyas menurut bahasa ialah penukuran sesuatu dengan yang lainya atau penyamaan sesuatu dengan yang sejenisnya. Ulama ushul fiqih memberikan definisi yang berbeda- beda bergantung pada pandangan mereka terhadap kedudukan qiyas dalam istinbath hukum. Dalam hal ini, mereka terbagi menjadi dua golongan berikut ini:
Golongan pertama, menyatakan bahwa qiyas merupakan ciptaan manusia, yakni pandangan mujtahid. Sebaliknya, menurut golongan kedua, qiyas merupakan ciptaan syari’, yakni merupakan dalil hukum yang berdiri sendiri atau merupakan hujjat ilahiyah yang dibuat syari’ sebagai alat untuk mengetahui suatu hukum. Qiyas ini tetap ada, baik dirancang oleh para mujtahid ataupun tidak.
Bertitik tolak pada pandangan masing- masing ulama tersebut maka mereka memberikan definisi qiyas sebagai berikut:
a. Shadr Asy-Syari’at menyatakan bahwa qiyas adalah pemindahan hukum yang terdapat pada ashl kepada furu’ atas dasar illat yang tidak dapat diketahui dengan logika bahasa.
b. Al-Humam menyatakan bahwa qiyas adalah persamaan hukumsuatu kasus dengan kasus lainya karena kesamaan illat hukumnya yang tidak dapat diketahui melalui pemahamn bahasa secara murni.
Sebenarnya, masih banyak definisi lainya yang dibuat oleh para ulam, namun secara umum qiyas adalah suatu proses penyingkapan kesamaan hukum suatu kasus yang tidak disebutkan dalam suatu nash, dengan suatu hukum yang disebutkan dalam nash karena adanya kesamaan dalam illat-nya.
Adapun pengertian qiyas yang lain, yaitu membandingkan sesuatu kepada yang lain dengan persamaan illatnya. Menurut istilah agama, qias yaitu mengeluarkan (mengambil) suatu hukum yang serupa dari hukum yang telah disebutkan (belum mempunyai ketetapan) kepada hukum yang telah ada/ telah ditetapkan oleh kitab dan sunnah, disebabkan sama ‘illat antara keduanya (asal dan furu’).
2. Rukun (unsur) dan syarat-syarat dalam ijma’ dan qiyas
Rukun ijma’
Dalam definisi telah disebutkan bahwa ijma’ adalah kesepakatan seluruh mujtahid muslim pada suatu masa atas hukum syara’. Dari sini dapat diambil kesimpulan, bahwa ijma’ dianggap sah menurut syara’ bila mencakup empat unsur:
Pertama, ada beberapa mujtahid pada saat terjadinya suatu peristiwa. Karena kesepakatan tidak mungkin dicapai kecuali dari beberapa pendapat yang saling memiliki kesesuaian. Bila pada waktu itu tidak ada beberapa mutahid, tidak ada sama sekali atau hanya seseorang mujtahid saja, maka menurut syara’ ijma’ tersebut tidak sah. Oleh karena itu tidak ada pada masa Rasul (masa hidup) tidak ada ijma’, karena beliau sendirian sebagai mujtahid.
Kedua, kesepakatan atas hukum syara’ mengenai suatu peristiwa pada saat terjadi oleh seluruh mujtahid muslim tanpa melihat asal negara, kebangsaan atau kelompoknya. Bila ada kesepakatan atas hukum syara’ mengenai suatu peristiwa oleh hanya mujtahid Haramain, Iraq, Hijaz, keluarga Nabi, atau mujtahid Ahlus Sunnah tidak termasuk Syiah, maka kesepakatan masing- masing negara, kelompok dan golongan tersebut tidak sah menurut hukum syara’. Karena ijma’ tidak sah kecuali dengan kesepakatan umum dari semua (yang memiliki kapasitas sebagai) mujtahid dunia islam pada masa teradinya peristiwa itu.
Ketiga, kesepakatan mereka diawali dengan pengungkapan pendapat masing- masing mujtahid. Pendapat itu diungkapkan dalam bentuk perkataan seperti fatwa atas suatu peristiwa, atau perbuatan seperti bentuk putusan hukum. Atau diungkapkan secara perorangan mujtahid, kemudian setelah pendapat masing- masing dikumpulkan ditemukan adanya kesepakatan. Atau diungkapkan secara kolektif, yaitu semua mujtahid dunia islam berkumpul pada masa terjadinya suatu peristiwa kemudian peristiwa itu diajukan kepada mereka, dan setelah mereka bertukar pendapat dari berbagai sudut pandang, mereka semua sepakat atas satu hukum mengenai peristiwa tersebut.
Keempat, kesepakatan itu benar- benar dari seluruh mujtahid dunia islam. Bila yang bersepakat hanya mayoritas, maka kesepakatan itu tidak disebut ijma’ meskipun yang tidak sepakat adalah minoritas dan yang sepakat adalah mayoritas. Karena jika masih ada pertentangan, maka dimungkinkan benar dalam satu segi dan salah dalam segi yang lain. Kesepakatan mayoritas bukanlah hujjah yang menjadi dasar hukum syara’ yang memiliki kepastian dan wajib diikuti.
Syarat- syarat ijma’
Dari definisi ijma’ di atas dapat diketahui bahwa ijma’ itu bisa terjadi bila memenuhi kriteria-kriteria di bawah ini:
a. Yang bersepakat adalah para mujtahid.
b. Yang bersepakat adalah seluruh mujtahid.
c. Para mujtahid harus umat Muhammad SAW.
d. Dilakukan setelah wafatnya Nabi.
e. Kesepakatan mereka harus berhubungan dengan Syari’at.
Rukun qiyas
Dari pengertian qiyas yang dikemukakan diatas dapat disimpulkan bahwa unsur pokok (rukun) qiyas terdiri atas empat unsur yang berikut:
1) Ashl (pokok), yaitu suatu peristiwa yang sudah ada nash-nya yang diadikan tempat mang-qiyas-kan. Ini berdasarkan pengertian ashl menurut fuqaha. Sedangkan ashl menurut hukum teolog adalah suatu nash syara’ yang menunjukkan ketentuan hukum, dengan kata lain suatu nash yang menjadi dasar hukum. Ashl itu disebut juga maqis alaih (yang dijadikan tempat meng-qiyas-kan), mahmul alaih (tempat membandingkan), atau musyabbah bih (tempat menyerupakan).
2) Far’u (cabang) yaitu peristiwa yang tidak ada nash-nya. Far’u itulah yang dikehendaki untuk disamakan hukumnya dengan ashl. Ia disebut juga maqis (yang dianalogikan) dan musyabbah (yang diserupakan).
3) Hukum Ashl, yaitu hukum syara’, yang ditetapkan oleh suatu nash.
4) Illat, yaitu suatu sifat yang terdapat pada ashl. Dengan adanya sifat itulah, ashl mempunyai suatu hukum. Dan dengan sifat itu pula, terdapat cabang, sehingga hukum cabang itu disamakanlah dengan hukum ashl.
Contoh:
Asal Furu’/ cabang Illat Hukum
Khamar
Gandum
Lain- lain Wisky
Padi Memabukkan
Menenyangkan Haram
Wajib
Syarat- syarat qiyas
Untuk dapat melakukan qiyas terhadap sesuatu masalah yang belum ada ketentuanya Al-Qur’an dan hadits harus memenuhi syarat- syarat sebagai berikut:
a) Hendaklah hukum asalnya tidak berubah- ubah atau belum dinashkan artinya hukum yang tetap berlaku.
b) Asal serta hukumnya sudah ada ketentuanya menurut agama artinya sudah ada menurut ketegasan Al-Qur’an dan hadits.
c) Hendaklah hukum yang berlaku pada asal berlaku pula qiyas, artinya hukum asal itu dapat diperlukan pada qiyas.
d) Tidak boleh hukum furu’ (cabang) terdahulu dari hukum asal, karena untuk menetapkan hukum berdasarkan kepada illatnya (sebab).
e) Hendaklah sama illat yang ada pada furu’ dengan illat yang ada pada asal.
f) Hukum yang ada pada furu’ hendaklah sama dengan hukum yang ada pada asal. Artinya tidak boleh hukum furu’ menyalahi hukum asal.
g) Tiap- tiap ada illat ada hukum dan tidak ada illat tidak ada hukum. Artinya illat itu selalu ada.
h) Tidak boleh illat itu bertentangan menurut ketentuan- ketentuan agama, artinya tidak boleh menyalahi kitab dan sunnah.
i) Catatan: syarat nomor a s/d c adalah syarat bagi asal, d s/d f syarat bagi furu’ dan g s/d h menjadi syarat bagi illat.
3. Macam- macam ijma’ dan qiyas
Ijma’
Ditinjau dari ruang lingkup para mujtahid yang berijma’, maka ijma’ bisa dibagi kepada beberapa bagian:
1. Ijma’ al-Ummat, ijma inilah yang dimaksut dengan dermisi pada awal pembahasan ini.
2. Ijmaush Sahabat, persesuaian paham segala ulama sahabat terhadap sesuatu urusan.
3. Ijma’ Ahl al-Madinah, persesuaian paham ulama-ulam ahli Madinah terhadap sesuatu kasus. Ijma’ ini bagi Imam Malik adalah hujjah.
4. Ijma’ Ahl al-Kufah, ijma’ ini dianggap hujjah oleh Imam Hanifah.
5. Ijma’ al-Khulafa’ al-Arba’ah, ijma’ ini oleh sebagian ulama dianggap hujjah atas dasar hadits:
عليكم بسنتى وسنة الخلفاء الراشدين
“kamu wajib mengikuti sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin sesudahku” (Hadits riwayat Ahmad, Abu Daud dan At-Turmudzi)
6. Ijma’ al-Syaykhayni, persesuaian paham Abu Bakar dan Umar dalam suatu hukum, ijma’ ini oleh sebagian ulama dianggap hujjah atas dasar hadits yang diriwayatkan oleh At-Turmudzi:
اقتدوا بالذين بعدى ابي بكر وعمر
“ikutlah/ teladanilah kedua orang ini sesudahku, yaitu Abu Bakar dan Umar”.
7. Ijma’ al-itrah, persesuaian paham ulama- ulama ahli bait.
Macam- macam ijma’ bila dilihat dari cara terjadinya dan martabatnya ada dua macam, yaitu:
a) Ijma’ Sharih
Para mujtahid pada satu masa itu sepakat atas hukum terhadap suatu kejadian dengan menyampaikan pendapat masing- masing yang diperkuat dengan fatwa atau keputusan, yakni masing- masing mujtahid mengungkapkan pendapatnya dalam bentuk ucapan atau perbuatan yang mencerminkan pendapatnya.
b) Ijma’ Sukuti
Sebagian mujtahid pada satu masa mengemukakan pendapatnya secara terhadap suatu peristiwa dengan fatwa atau putusan hukum, dan sebagian yang lain diam, artinya tidak mengemukakan komentar setuju atau tidak terhadap pendapat yang telah dikemukakan.
Ijma’ sharih adalah ijma’ yang sesungguhnya, dalam pandangan jumhur ulama ia adalah suatu hujjah hukum syara’. Sedangkan ijma’ sukuti adalah ijma’ yang seakan- akan, karena diam tidak berarti sepakat sehingga tidak dikatakan pasti adanya kesepakatan dan tidak pasti terjadinya ijma’.
Qiyas
Macam- macam qiyas secara global:
Qiyas aula, yaitu illat yang terdapat pada qiyas (furu’) lebih aula daripada illat yang ada pada tempat mengqiyaskan. Oleh sebab itu hukum yang diqiyaskan lebih aula (besar) dari hukum yang ada pada tempat mengqiyaskan, seperti mengqiyaskan memukul kepada kata- kata yang kurang terhadap ibu- bapak, karena illatnya menyakiti, maka hukumnya sama- sama berdosa.
Qiyas musaway, illat yang terdapat pada yang diqiaskan (furu’) sama dengan illat yang ada pada tempat mengqiyaskan (asal), karena itu hukum keduanya sama. Seperti mengqiyaskan membakar harta anak yatim dengan memakanya, karena illatnya sam- sam menghabiskan (melenyapkan).
Qiyas dalalah, yaitu illat yang ada pada qiyas menjadi dalil (alasan) bagi hukum tetapi tidak diwajibkan baginya (furu’) seperti mengqiyaskan wajib zakat pada harta anak- anak kepada harta orang dewasa yang telah sampai senisab, tetapi bagi anak- anak tidak wajib mengeluarkan zakatnyadiqiaskan pada haji tidak diwajibkan atas anak- anak.
Qiyas syabah, yaitu menjadikan yang diqiaskan (furu’) dikembalikan kepada antara dua asal yang lebih banyak persamaan antara keduanya. Seperti mengqiyaskan budak dengan orang merdeka, karena sama- sama manusia, kemudian budak dapat pula diqiaskan dengan harta benda, arena pada harta itu lebih banyak peramaanya daripada manusia yang merdeka. Karena budak dapat dijual, diwariskan, diwaqafkan dan menadi jaminan dalam suatu urusan. Jadi di sini furu’ (budak) dapat dikembalikan kepada dua asal yaitu:
a. Manusia merdeka
b. Harta kekaayaan, tetapi lebih banyak persamaanya dengan harta benda.
Qiyas adwan, yaitu yang diqiyaskan (furu’) terhimpun pada hukum ang ada pada tempat mengqiyaskan memakai perak bagi laki- laki kepada memakai mas, menurut sebagian ulama hukumnya haram.
Adapun macam- macam qiyas secara rinci, yaitu qiyas dapat dibagi kepada tiga macam, yaitu: qiyas 'illat, qiyas dalalah, dan qiyas syibih.
1. Qiyas 'illat
Qiyas 'illat, ialah qiyas yang mempersamakan ashal dengan fara' karena keduanya mempunyai persamaan 'illat. Qiyas 'illat terbagi:
1) Qiyas jali
Ialah qiyas yang 'illatnya berdasarkan dalil yang pasti, tidak ada kemungkinan lain selain dari 'illat yang ditunjukkan oleh dalil itu. Qiyas jali terbagi kepada:
a. Qiyas yang 'illatnya ditunjuk dengan kata-kata, seperti memabukkan adalah 'illat larangan minum khamr,yang disebut dengan jelas dalam nash.
b. Qiyas mulawi. Ialah qiyas yang hukum pada fara' sebenarnya lebih utama ditetapkan dibanding dengan hukum pada ashal. Seperti haramnya hukum mengucapkan kata-kata "ah" kepada kedua orangtua berdasarkan firman Allah SWT:
Artinya: "Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah seorang diantara keduanya atau kedua- duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali- kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau membentak keduanya, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik ." (al-Isrâ': 23)
'Illatnya ialah menyakiti hati kedua orangtua. Bagaimana hukum memukul orang tua? dari kedua peristiwa nyatalah bahwa hati orang tua lebih sakit bila dipukul anaknya dibanding dengan ucapan "ah" yang diucapkan anaknya kepadanya. Karena itu sebenarnya hukum yang ditetapkan bagi fara' lebih utama dibanding dengan hukum yang ditetapkan pada ashal.
c. Qiyas musawi
Ialah qiyas hukum yang ditetapkan pada fara' sebanding dengan hukum yang ditetapkan pada ashal, seperti menjual harta anak yatim diqiyaskan kepada memakan harta anak yatim. 'Illatnya ialah sama-sama menghabiskan harta anak yatim. Memakan harta anak yatim haram hukumnya berdasarkan firman Allah SWT:
Artinya:
"Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk kedalam api yang menyala- nyala (neraka )." (an-Nisâ': 10)
Karena itu ditetapkan pulalah haram hukumnya menjual harta anak yatim. Dari kedua peristiwa ini nampak bahwa hukum yang ditetapkan pada ashal sama pantasnya dengan hukum yang ditetapkan pada fara'.
2) Qiyas khafi
Ialah qiyas yang 'ilIatnya mungkin dijadikan 'illat dan mungkin pula tidak dijadikan 'illat, seperti mengqiyaskan sisa minuman burung kepada sisa minuman binatang buas. "IlIatnya ialah kedua binatang itu sama-sama minum dengan mulutnya, sehingga air liurnya bercampur dengan sisa minumannya itu. 'IlIat ini mungkin dapat digunakan untuk sisa burung buas dan mungkin pula tidak, karena mulut burung buas berbeda dengan mulut binatang buas. Mulut burung buas terdiri dari tulang atau zat tanduk. Tulang atau zat tanduk adalah suci, sedang mulut binatang buas adalah daging, daging binatang buas adalah haram, namun kedua-duanya adalah mulut, dan sisa minuman. Yang tersembunyi di sini ialah keadaan mulut burung buas yang berupa tulang
2. Qiyas dalalah
Qiyas dalalah ialah qiyas yang 'illatnya tidak disebut, tetapi merupakan petunjuk yang menunjukkan adanya 'illat untuk menetapkan sesuatu hukum dari suatu peristiwa. Seperti harta kanak-kanak yang belum baligh, apakah wajib ditunaikan zakatnya atau tidak. Para ulama yang menetapkannya wajib mengqiyaskannya kepada harta orang yang telah baligh, karena ada petunjuk yang menyatakan 'illatnya, yaitu kedua harta itu sama-sama dapat bertambah atau berkembang. Tetapi Madzhab Hanafi, tidak mengqiyaskannya kepada orang yang telah baligh, tetapi kepada ibadah, seperti shalat, puasa dan sebagainya. Ibadah hanya diwajibkan kepada orang yang mukallaf, termasuk di dalamnya orang yang telah baligh, tetapi tidak diwajibkan kepada anak kecil (orang yang belum baligh). Karena itu anak kecil tidak wajib menunaikan zakat hartanya yang telah memenuhi syarat-syarat zakat.
3. Qiyas syibih
Qiyas syibih ialah qiyas yang fara' dapat diqiyaskan kepada dua ashal atau lebih, tetapi diambil ashal yang lebih banyak persamaannya dengan fara'. Seperti hukum merusak budak dapat diqiyaskan kepada hukum merusak orang merdeka, karena kedua-duanya adalah manusia. Tetapi dapat pula diqiyaskan kepada harta benda, karena sama-sama merupakan hak milik. Dalam hal ini budak diqiyaskan kepada harta benda karena lebih banyak persamaannya dibanding dengan diqiyaskan kepada orang merdeka. Sebagaimana harta budak dapat diperjualbelikan, diberikan kepada orang lain, diwariskan, diwakafkan dan sebagainya.
4. Kemungkinan terjadinya ijma’ dan qiyas
Ijma’
Tentang kemungkinan adanya ijma’ terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ulama. Ada yang mengatakan ijma’ dengan definisi tersebut di atas telah terjadi dengan memberikan contoh seperti memberikan 1/6 bagian warisan kepada nenek, dihijabnya ibnu ibni (cucu laki- laki dari anak laki-laki) oleh ibn (anak laki- laki), saudara-saudara sebapak mempunyai status mengganti saudara-saudara seibu sebapak. Batalnya perniahan muslimah dengan nonmuslim. Semua ini adalah ijma’ pada masa sahabat. Adapun ulama- ulama yang mengatakan tidak mungkin terjadi ijma’ dengan alasan:
a. Kita sulit menentukan siapa yang disebut mujtahid itu
b. Dengan tersebarnya para mujtahid di seluruh alam islami tidak mungkin mengumpulkan mereka
c. Tidak mungkin seorang mujtahid tidak berubah pendirianya
d. Tidak mungkin para mujtahid sepakat atas satu hal yang didasarkan kepada dalil yang sifatnya dhani.
Abd al-Wahab Khallaf memberi komentar tentang masalah kemungkinan adanya ijma’ ini sebagai berikut: “ijma’ dengan definisi tersebut di atas memang tidak mungkin terjadi apabila masalahnya diserahkan kepada perorangan. Akan tetapi ijma’ bisa terjadi apabila permasalahanya diserahkan kepada pemerintah yaitu dengan cara, setiap pemerintah menentukan syarat- syarat yang harus dipenuhhi oleh seseorang untuk sampai ke tingkat mujtahid. Kemudian diberikan kewenangan- kewenangan kepada orang yang telah memenuhi syarat ijtihad tadi untuk berijtihad. Dengan demikian setiap pemerintah mengetahui syarat- syarat mujtahid bangsanya dan mengetahui bagaimana pendapatnya dalam suatu kasus tertentu. Apabila setiap pemerintah telah mengetahui pendapat para mujtahidnya, serta ada kesepakatan dengan para mujtahid dari seluruh pemerintah di dunia islam tentang hukum suatu kasus tertentu, maka inilah ijma’. Dan atas hukum yang telah ijma’ ini, seluruh kaum muslimin wajib mengikutiya.
5. Kehujjahan ijma’ dan qiyas menurut para Ulama
Ijma’
Apabila rukun ijma’ yang empat hal yaitu syarat pertama, memiliki pengetahuan sebagai berikut: memiliki pengetahuan tentang Al Qur’an, memiliki pengetahuan tentang Sunnah, memiliki pengetahuan tentang masalah Ijma’ sebelumnya. Syarat kedua, memiliki pengetahuan tentang ushul fikih. Syarat ketiga, Menguasai ilmu bahasa. Telah terpenuhi dengan menghitung seluruh permasalahan hukum pasca kematian Nabi Saw dari seluruh mujtahid kaum muslimin walau dengan perbedaan negeri, jenis dan kelompok mereka yang diketahui hukumnya. Perihal ini, nampak setiap mujtahid mengemukakan pendapat hukumnya dengan jelas baik dengan perkataan maupun perbuatan baik secara kolompok maupun individu.
Selanjutnya mereka mensepakati masalah hukum tersebut, kemudian hukum itu disepakati menjadi aturan syar’i yang wajib diikuti dan tidak mungkin menghindarinya. Lebih lanjut, para mujtahid tidak boleh menjadikan hukum masalah ini (yang sudah disepakati) garapan ijtihad, karena hukumnya sudah ditetapkan secara ijma’ dengan hukum syar’i yang qath’i dan tidak dapat dihapus (dinasakh).
Qiyas
Dalam pandangan jumhur ulama, kias adalah hujjah syara’ atas hukum- hukum sebangsa perbuatan dan sebagai hujjah syara’ yang keempat. Artinya, apabila hukum suatu peristiwa (kedua) itu tidak ditemukan adanya nash atau jimak, sudah pasti memiliki kesamaan illat dengan peristiwa (pertama) yang ada nash hukumnya, maka peristiwa kedua dikiaskan dengan masalah pertama dan dihukumi sama dengan hukum pada masalah pertama. Hukum itu menjadi ketetapan syara’ yang wajib diikuti dan diamalkan oleh mukallaf, sedangkan jumhur ulama itu disebut orang- orang yang menetapkan kias.
Jumhur ulama kaum muslimin sepakat bahwa qiyas merupakan hujjah syar’i dan termasuk sumber hukum yang keempat dari sumber hukum yang lain. Apabila tidak terdapat hukum dalam suatu masalah baik dengan nash ataupun ijma’ dan yang kemudian ditetapkan hukumnya dengan cara analogi dengan persamaan illat maka berlakulah hukum qiyas dan selanjutnya menjadi hukum syar’i.
Diantara ayat Al Qur’an yang dijadikan dalil dasar hukum qiyas adalah firman Allah:
Artinya :
“Dia-lah yang mengeluarkan orang-orang kafir di antara ahli Kitab dari kampung-kampung mereka pada saat pengusiran yang pertama. kamu tidak menyangka, bahwa mereka akan keluar dan merekapun yakin, bahwa benteng-benteng mereka dapat mempertahankan mereka dari (siksa) Allah; Maka Allah mendatangkan kepada mereka (hukuman) dari arah yang tidak mereka sangka-sangka. dan Allah melemparkan ketakutan dalam hati mereka; mereka memusnahkan rumah-rumah mereka dengan tangan mereka sendiri dan tangan orang-orang mukmin. Maka ambillah (Kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, Hai orang-orang yang mempunyai wawasan. (Qs. Al-Hasyr: 2)
Dari ayat di atas bahwasanya Allah Swt memerintahkan kepada kita untuk ‘mengambil pelajaran’, kata I’tibar di sini berarti melewati, melampaui, memindahkan sesuatu kepada yang lainnya. Demikian pula arti qiyas yaitu melampaui suatu hukum dari pokok kepada cabang maka menjadi (hukum) yang diperintahkan. Hal yang diperintahkan ini mesti diamalkan. Karena dua kata tadi ‘i’tibar dan qiyas’ memiliki pengertian melewati dan melampaui.
IV. KESIMPULAN
Dari pembahasan yang telah dikemukakan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa ijma’ dan qiyas adalah suatu dalil syara’ yang memiliki tingkat kekuatan argumentatif di bawah dalil-dalil nas (Al Quran dan hadits). Ia merupakan dalil-dalil setelah Al Quran dan hadits. Yang dapat dijadikan pedoman dalam menggali hukum-hukum syara’.
Pada masa Rasulullah masih hidup, tidak pernah dikatakan ijma’ dan qiyas dalam menetapkan suatu hukum, karena segala permasalahan dikembalikan kepada beliau, apabila ada hal-hal yang belum jelas atau belum diketahui hukumnya.
Adapun dari ijma’ dan qiyas itu sendiri harus memenuhi syarat-syarat tertentu, agar dalam kesepakatan para mujtahid dapat diterima dan dijadikan sebagai hujjah/ sumber hukum.
Serta dari ijma’ dan qiyas itu sendiri terdapat beberapa macam. Dari beberapa versi itu lahirlah perbedaan-perbedaan dalam pandangan ulama’ mengenai ijma’ dan qiyas itu sendiri.
V. PENUTUP
Demikian makalah yang dapat kami susun, semoga bermanfaat serta menambah pengetahuan dan wawasan pembaca, tidak terkecuali untuk kami selaku pemakalah. Tentunya masih banyak kesalahan dan kekurangan dalam penulisan maupun dalam penyusunan makalah ini, oleh karena itu kami mohon maaf. Dan tidak lupa kritik- saran yang konstruktif senantiasa kami harapkan demi kesempurnaan penyususnan makalah kami dikemudian hari. Terima kasih.
Kamis, 12 Desember 2013
Rabu, 11 Desember 2013
storyboard
Nama : Sumartini
Nim :121211093
Tugas Dakwah
Multimedia membuat storyboard
Judul : tata cara tidur dalam
islam
|
No.
|
Board
|
Durasi
|
Naskah
|
|
1.
|
![]() |
00:00:30
|
Berwudhu ketika akan tidur.
|
|
2.
|
![]() |
00:00:15
|
Membaca do’a sebelum tidur.
|
|
3.
|
![]() |
00:01:00
|
Miring ke sebelah kanan
Meletakkan tangan di bawah pipi sebelah kanan
Membaca surat surat Al-Ikhlash, Al-Falaq, dan An-Naas.
|
|
4.
|
![]() |
00:00:15
|
Tidak tidur dengan posisi telungkup (tengkurap).
|
|
5.
|
![]() |
00:00:30
|
Berdoa ketika bangun tidur dan
Mengusap Bekas tidur, kemudian menuju kamar mandi untuk Beristinsyaq,
beristintsaar dan bersiwak ketika bangun tidur.
|
Langganan:
Postingan (Atom)






